Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung Bergerak Cepat di SPBU Tangkoko, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita dari Dua Pria


BITUNG, SulutFokus.Online – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung dalam menindaklanjuti informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Dua pria diamankan di kawasan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, bersama tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu.

Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pria yang dilaporkan diduga membawa narkotika di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan wilayah sekitarnya.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian bergerak melakukan penindakan. Kedua pria tersebut akhirnya diamankan di depan SPBU Tangkoko.

Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas Eiger berwarna hitam.

Selain tujuh paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni:

  • satu buah pyrex kaca;

  • satu buah sedotan berwarna putih;

  • dua buah korek api gas;

  • satu unit telepon seluler Samsung A14 warna ungu; dan

  • satu unit telepon seluler OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua pria tersebut mengakui barang yang ditemukan merupakan milik mereka.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta terkait barang bukti dan dugaan keterlibatan kedua pria tersebut.

Asal Barang Masih Didalami

Dalam pemeriksaan awal, narkotika tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial J, yang berdasarkan keterangan sementara disebut berdomisili di wilayah Kota Palu Utara, Sulawesi Tengah.

Salah satu terduga juga memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.

Keterangan tersebut masih akan didalami penyidik. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan jenis dan kandungan zat yang diamankan.

Polres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Res Narkoba.

Ia mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.

Jalani Proses Hukum

Setelah diamankan di lokasi, kedua pria tersebut bersama barang bukti dan saksi-saksi dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk mengamankan barang bukti, melakukan uji laboratorium, melaksanakan gelar perkara serta membuat laporan polisi.

Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan fakta hukum dan menentukan langkah penyidikan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan maupun terlibat dalam peredaran narkotika.

Kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan, pencegahan dan edukasi, dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bitung.


(Red_FRT)

SulutFokus.Online — Faktual, Profesional, dan Berimbang.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak