Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Babak Baru Kasus Dugaan Pencabulan di Motoling, D.I Resmi Ditahan Pihak Kepolisian.

Breaking News;

FokusSulut.online: MINSEL— Kasus dugaan pencabulan yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial, yang melibatkan DI, oknum pimpinan gereja di wilayah Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, kini memasuki babak baru.

Penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan, DI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Ibu korban, Merty Kowureng dan Santi Mundung, menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian dalam kepemimpinan pak Kapolres AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H.  yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara serius.

Menurut pihak keluarga, langkah kepolisian dalam memproses perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang.

“Kami dari pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan sampai perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Santi Mundung.

Apresiasi tersebut juga dinilai sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan perkara sesuai prosedur diharapkan dapat menjawab keresahan publik sekaligus memperkuat keyakinan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki ruang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap tegas aparat penegak hukum juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjawab anggapan di tengah masyarakat mengenai hukum yang kerap disebut “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, pemerhati perempuan dan anak di Minahasa Selatan, Tirsa Sariowan, turut mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang kini sedang bergulir.

Menurut Tirsa, langkah kepolisian dalam meningkatkan penanganan perkara hingga tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, sekaligus menjadi perhatian serius terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Ia menilai penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Tentu hal seperti ini sangat penting untuk membangun kembali dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak,” ujar Tirsa.

Tirsa juga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Stefi Sumolang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media membenarkan perkembangan perkara tersebut.

“Benar, saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Iptu Stefi Sumolang.

Dengan telah dilakukannya penahanan, proses hukum terhadap DI akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak