Dari Wangurer Barat, URC Resmob Polres Bitung Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
BITUNG, SulutFokus.Online — Tim URC Resmob Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama tujuh personel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak serta mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Gerak cepat personel akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, Tim URC Resmob berhasil mengamankan pria berinisial L.O., yang dalam perkara ini berstatus sebagai terduga pelaku.
Pengamanan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah dugaan peristiwa dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah diamankan, L.O. kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dilaporkan Sehari Setelah Kejadian
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan peristiwa pelecehan seksual terjadi pada Selasa (8/9/2026) di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Polisi Tekankan Proses Hukum
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel URC Resmob dalam merespons laporan masyarakat.
Kapolres menegaskan, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
“Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian serius bagi kami. Personel diperintahkan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres melalui jajaran Sat Reskrim.
Menurutnya, proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.
Hak-hak korban maupun pihak yang masih berstatus sebagai terduga juga tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri
Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melapor kepada aparat kepolisian.
Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. Kami akan memberikan pelayanan dan penanganan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dan proses penyidikan nantinya akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.
Polres Bitung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red_FRT)