BITUNG, SulutFokus.Online — Jajaran Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan seorang pria berinisial ET (39) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Korban mengalami luka dan kemudian mendapat pertolongan dari warga bersama pihak kepolisian.
ET selanjutnya dilarikan ke RS Budi Mulia untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Respons cepat kepolisian langsung dilakukan.
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.H., bersama personel mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan awal serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari penyelidikan awal tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial HR (44) yang diduga berkaitan dengan kejadian.
HR, warga Kecamatan Matuari, kemudian datang dan menyerahkan diri ke Polres Bitung.
Saat ini, HR masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga masih mendalami motif serta rangkaian kejadian secara utuh.
Berawal dari Adu Mulut
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian tersebut diduga bermula ketika korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut.
Situasi kemudian memanas.
Terduga pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari sakunya dan menusukkannya ke bagian dada sebelah kiri korban.
Korban kemudian terjatuh dalam kondisi mengalami luka.
Sementara terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Keterangan saksi juga tengah didalami polisi.
Seorang saksi mengaku sempat melihat seorang pria mengenakan pakaian berwarna gelap berada di sekitar lokasi sebelum kejadian.
Tidak lama berselang, terdengar teriakan meminta pertolongan.
Saat keluar rumah, saksi mendapati korban telah mengalami luka.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian membantu memberikan pertolongan hingga korban dibawa ke rumah sakit.
Jenazah Dibawa untuk Pemeriksaan
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Manembo-Nembo pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.
Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan medis lebih lanjut dan autopsi sesuai prosedur.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan setelah memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut.
Mulai dari pengamanan TKP, pengumpulan keterangan saksi hingga pendalaman terhadap dugaan keterlibatan terduga pelaku dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban. Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari pengamanan TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku,” ujar Ahmad.
Menurutnya, terduga pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani proses hukum.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian,” katanya.
Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas mengatakan personel langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi kejadian.
Selain mengamankan TKP, polisi juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bitung dalam proses penanganan perkara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bitung dalam proses penanganan perkara ini,” jelasnya.
Denny mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui atau menyaksikan tindak pidana.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada kepolisian.
Polres Bitung menegaskan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun jalur hukum agar tidak menimbulkan korban dan dampak yang lebih luas.
(Red_FRT)