Minahasa Utara: FokusSulut.Online – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan program Kawin Massal secara gratis bagi masyarakat.
Program ini digagas di bawah kepemimpinan Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., bersama Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menertibkan administrasi kependudukan bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan setiap pernikahan masyarakat Minut tercatat secara sah di negara. Ini wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar yang mudah, cepat, dan gratis,” ujar Bupati Joune Ganda.
Pendaftaran Kawin Massal dibuka mulai
4 September 2026 hingga 31 Oktober 2026. Sementara pelaksanaan pemberkatan dan pencatatan pernikahan secara massal dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Minut, Anita C. Enoch, S.H.,M.Si., mengimbau masyarakat yang berminat untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan.
*Persyaratan yang harus dilengkapi:*
1. *KTP-el* asli dan fotokopi
2. *Kartu Keluarga* asli dan fotokopi
3. *Akta Kelahiran* asli dan fotokopi
4. *Pas foto bersama* ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
5. *Bagi Janda/Duda Cerai Mati*: melampirkan Akta Kematian pasangan
6. *Bagi Janda/Duda Cerai Hidup*: melampirkan Akta Perceraian
Wakil Bupati Kevin Lotulung menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga sebagai fondasi pembangunan daerah.
“Pernikahan yang sah dan tercatat akan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak. Manfaatkan kesempatan baik ini,” kata Kevin.
Dengan adanya Kawin Massal gratis ini, Pemkab Minut berharap dapat meningkatkan cakupan administrasi kependudukan serta memperkuat tertib hukum di tengah masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Utara atau melalui: ☎️Bapak Julius: 0853-4001-7722
Ibu justince: 0821-8812-8844
Tags:
PEMERINTAHAN MINUT