MINSEL: Fokus Sulut.Online — Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan LT (22), warga Kecamatan Tumpaan, Jumat (4/9/2026). Ia diamankan terkait dugaan penganiayaan terhadap AK (24), warga Desa Boyong Pante II, Kecamatan Sinonsayang.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/189/IX/2026/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tertanggal 4 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Stefi Sumolang, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi setelah korban mengantar seorang perempuan bernama Cinta Wowor menuju Desa Tumpaan Dua.
Saat melintas di wilayah Desa Tumpaan II, korban diduga dihampiri LT dan kemudian mengalami penganiayaan menggunakan tangan serta kayu. Korban dilaporkan mengalami luka pada kepala dan tangan kiri hingga mengalami patah tulang.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan pencarian. LT sempat tidak ditemukan saat petugas mendatangi kediamannya. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan perkebunan Kapitu.
Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mendatangi lokasi dengan menyamar sebagai pengantar paket. Saat LT datang mengambil paket tersebut, penyidik langsung mengamankannya.
LT selanjutnya dibawa ke Mapolres Minsel untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan keterangan guna menentukan proses hukum selanjutnya.
“Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mendalami rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut,” ujar Iptu Stefi Sumolang.