FokusSulut.online MINAHASA SELATAN: Kec Kumelembuai – Polemik kepemilikan sebidang tanah di Desa Lolombulan Makasili, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan kembali mencuat. Pemerintah desa setempat menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah kepada pihak lain pada 29 Agustus 2026, di tengah status objek tanah tersebut yang masih dipersoalkan oleh pihak lain.
Surat dengan nomor 173/S.Ket/LM/VIII-2026 tersebut ditandatangani oleh Hukum Tua Desa Lolombulan Makasili. Penerbitan surat itu kemudian dipertanyakan oleh pihak Dani Langkai, yang mengaku memiliki alas hak atas tanah dimaksud.
Kuasa hukum Dani Langkai, Sefralen Tumanduk, S.H., mengatakan bahwa kliennya memiliki dasar penguasaan atas tanah berupa surat tukar-menukar. Selain itu, Dani Langkai juga disebut pernah tinggal dan menguasai secara fisik tanah tersebut.
Menurut Sefralen, persoalan tersebut sebelumnya telah pernah dibawa ke Pemerintah Desa Lolombulan Makasili untuk dilakukan mediasi antara para pihak. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Tanah ini sebelumnya sudah pernah menjadi objek persoalan antara para pihak dan telah dimediasi oleh pemerintah desa. Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu, kami terlebih dahulu meminta adanya klarifikasi secara langsung dari Hukum Tua mengenai dasar dan proses penerbitan surat keterangan tanggal 29 Agustus 2026,” ujar Sefralen kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Minta Klarifikasi dan Mediasi Terlebih Dahulu,
Sefralen menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan damai sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Menurutnya, pihak Dani Langkai tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat memberikan ruang untuk mempertemukan kembali para pihak dan menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan surat tersebut.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara damai. Untuk itu, kami meminta kepada Hukum Tua agar memberikan klarifikasi secara langsung mengenai dasar, proses, dan alasan diterbitkannya surat tersebut. Setelah itu, kami berharap para pihak dapat dipertemukan kembali dalam forum mediasi untuk mencari penyelesaian yang terbaik,” kata Sefralen.
Ia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah tetap menjadi pilihan utama sepanjang seluruh pihak bersedia menghormati hak dan kepentingan hukum masing-masing.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik berkepanjangan. Kami masih membuka ruang yang seluas-luasnya untuk penyelesaian secara damai. Yang kami minta adalah persoalan ini diselesaikan secara objektif, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
Somasi sebagai Upaya Meminta Penjelasan,
Menindaklanjuti diterbitkannya surat keterangan tersebut, pihak Dani Langkai melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Hukum Tua Desa Lolombulan Makasili.
Somasi tersebut pada prinsipnya meminta Pemerintah Desa memberikan klarifikasi mengenai dasar, proses, serta alasan penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah tertanggal 29 Agustus 2026.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar surat tersebut tidak digunakan untuk menimbulkan kerugian terhadap hak dan kepentingan hukum Dani Langkai sebelum persoalan mengenai objek tanah tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Somasi ini jangan dipahami semata-mata sebagai bentuk konfrontasi. Kami justru memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara baik. Kami berharap Hukum Tua bersedia duduk bersama dengan para pihak sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara damai,” jelas Sefralen.
Kuasa hukum juga meminta agar Hukum Tua menahan diri untuk tidak mengeluarkan tindakan administratif lain yang berkaitan dengan objek tanah tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, sampai persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah tersebut memperoleh kejelasan.
Tidak Menutup Kemungkinan Menempuh Jalur Hukum:
Meskipun mengedepankan mediasi dan penyelesaian damai, Sefralen mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap isi, dasar, proses penerbitan, serta kebenaran materiil dari surat keterangan tersebut.
Menurutnya, surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.
“Surat keterangan dari pemerintah desa tentunya perlu dilihat berdasarkan riwayat tanah, alas hak, penguasaan fisik, serta bukti-bukti lainnya. Karena itu, kami meminta agar seluruhnya dapat diklarifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Sefralen menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi ternyata tidak ditemukan titik temu, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai dengan kepentingan hukum kliennya.
“Sekali lagi, prioritas kami saat ini adalah klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian secara damai. Tetapi apabila upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang semestinya atau kemudian ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan menelusuri apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan keterangan yang tidak benar atau perbuatan melawan hukum dalam penerbitan maupun penggunaan surat tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Desa dapat menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan mengutamakan kepentingan penyelesaian masalah. Kami percaya persoalan ini masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan jalan damai, sepanjang semua pihak bersedia terbuka dan menghormati hak masing-masing,” tutup Sefralen.
Tags:
HUKUM MINAHASA SELATAN