Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia Gelar Pelatihan Bantuan Hukum, Perkuat Peran Paralegal Di Tengah Masyarakat


Bitung, SulutFokus.Online — Upaya memperluas pemahaman dan akses masyarakat terhadap bantuan hukum terus didorong melalui peningkatan kapasitas paralegal di Kota Bitung.

Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal di Kota Bitung Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, bertempat di Kantor Pemkot Bitung lantai 4, Jumat (25/09/2026 ) 

Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi para peserta untuk memperkuat pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, peran paralegal, serta cara memberikan informasi awal kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.


Pelatihan ini juga diharapkan mampu melahirkan paralegal yang tidak hanya memiliki pengetahuan mengenai hukum, tetapi juga memahami pentingnya etika, integritas, tanggung jawab dan pendekatan humanis ketika berhadapan dengan masyarakat.


Pendiri Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Hendro Arifianto Ticoalu, S.H., mengatakan penyelenggaraan pelatihan tersebut merupakan bagian dari komitmen yayasan untuk ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


Menurut Hendro, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun belum mengetahui hak, kewajiban, maupun langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum.


“Pelatihan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas paralegal agar dapat memahami persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat.


Kami ingin para peserta memiliki bekal pengetahuan yang memadai sehingga nantinya mampu memberikan informasi awal dan membantu masyarakat mendapatkan akses kepada pihak atau lembaga yang berwenang,” ujar Hendro.


Ia menegaskan, paralegal memiliki posisi penting dalam membantu mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam memahami prosedur maupun mekanisme hukum.


Namun demikian, Hendro mengingatkan agar peran paralegal tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan batas kewenangan yang dimiliki.


“Paralegal bukan pengganti advokat maupun aparat penegak hukum.


Karena itu, kami ingin membangun pemahaman bahwa paralegal harus bekerja secara profesional, berintegritas, menjaga kerahasiaan informasi masyarakat dan mengetahui kapan suatu persoalan harus diarahkan kepada advokat, lembaga bantuan hukum atau instansi yang mempunyai kewenangan,” jelasnya.


Hendro berharap pelatihan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan formalitas atau sekadar memperoleh sertifikat, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi peserta dan masyarakat.


“Harapan kami, ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat diterapkan secara nyata. 


Para peserta harus mampu menjadi jembatan informasi hukum bagi masyarakat, memberikan pemahaman dengan bahasa yang sederhana, serta membantu warga mengetahui saluran yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, termasuk Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.


Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.


“Persoalan hukum merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, membangun kesadaran hukum juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga bantuan hukum, advokat, paralegal, organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat. 


Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia ingin mengambil bagian dalam proses tersebut,” tutur Hendro.


Sementara itu, kegiatan pelatihan juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya memberikan bantuan kepada masyarakat secara bertanggung jawab, objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dengan adanya penguatan kapasitas tersebut, para paralegal diharapkan dapat berperan sebagai salah satu penghubung antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum, khususnya dalam memberikan informasi awal dan mengarahkan warga kepada lembaga yang tepat.


Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kegiatan edukasi hukum yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.


Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal di Kota Bitung Tahun 2026 diharapkan menjadi salah satu langkah dalam membangun masyarakat yang semakin sadar akan hak dan kewajibannya, sekaligus memperluas akses terhadap informasi dan bantuan hukum secara tepat dan bertanggung jawab.


Hs

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak