Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

KUHP Baru Masuk Kampus, Bapelkum Bitung dan UNKLAB Bahas Ruang Privat hingga Kritik Pemerintah


AIRMADIDI, SulutFokus.Online — Pembaruan hukum pidana nasional terus diperkenalkan kepada generasi muda melalui ruang akademik. Badan Pengembangan Kompetensi Hukum (Bapelkum) Bitung bersama Universitas Klabat (UNKLAB) kembali menggelar webinar untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Mengangkat tema “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, webinar tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan ini menjadi pelaksanaan kedua dengan tema yang sama setelah sebelumnya Bapelkum Bitung dan UNKLAB menggelar webinar bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi dan kesadaran hukum mahasiswa, sekaligus membuka ruang dialog mengenai perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.

Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan bagian penting dari proses pembaruan hukum pidana Indonesia.

Mahasiswa didorong untuk memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab agar tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami arah pembaruan hukum pidana secara utuh.

Apresiasi atas kolaborasi tersebut disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNKLAB, Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Rektor UNKLAB, Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas komitmen Bapelkum Bitung dalam memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika.

Perkuat Kolaborasi Akademik

Selain webinar, kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Implementation Arrangement (IA) antara Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer.

Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung, Musa Paparang, bersama Kaprodi Sistem Informasi Jimmy Moedjahedy, M.M., M.Kom., serta Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S., Ph.D.

Penandatanganan IA menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang pembelajaran, edukasi, dan peningkatan pemahaman hukum mahasiswa.

Dalam sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, mengulas sejumlah ketentuan penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Materi yang dibahas antara lain asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.

Dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak hanya diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Tujuan lainnya mencakup perlindungan masyarakat, pembinaan terhadap terpidana, penyelesaian konflik akibat tindak pidana, serta pemulihan keseimbangan dan rasa aman di tengah masyarakat.

Ruang Privat hingga Kebebasan Berekspresi

Pembahasan kemudian berlanjut pada isu yang dekat dengan kehidupan sosial masyarakat, termasuk kohabitasi dan kebebasan berekspresi.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, mengulas ketentuan mengenai kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia, termasuk Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga membahas hubungan antara perlindungan kehormatan, kritik, dan kebebasan berekspresi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 218 KUHP.

Dalam pemaparannya, Jhon menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut Jhon, kritik terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintah memiliki konteks yang berbeda dengan serangan yang ditujukan kepada pribadi.

“Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data,” ujar Jhon Tobiling.

Ia menambahkan, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum.

Jhon juga menjelaskan adanya ketentuan dalam Pasal 218 ayat (2) yang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Webinar tersebut turut membahas perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026, khususnya terkait mekanisme pengaduan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, bersama jajaran Bapelkum Bitung dan pihak Universitas Klabat itu kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mendalami berbagai persoalan mengenai ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Melalui kolaborasi tersebut, Bapelkum Bitung dan UNKLAB mendorong keberlanjutan edukasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum yang relevan terhadap perkembangan regulasi nasional, sehingga literasi hukum tidak hanya berhenti pada ruang kelas, tetapi juga menjadi bekal dalam memahami dinamika kehidupan masyarakat.


(Red_FRT)

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak