FokusSulut.online- MINSEL : Makasili — Polemik terkait penerbitan surat kepemilikan sebidang tanah di Desa Lolombulan Makasili, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menimbulkan keberatan hingga muncul tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan surat tersebut, akhirnya diselesaikan melalui perdamaian antara pihak Dani Langkai, kuasa hukum, dan Pemerintah Desa Lolombulan Makasili.
Kuasa hukum Dani Langkai dari Kantor Amsal Law Firm, Sefralen Tumanduk Deng Agianto Dawowo, S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut pada intinya telah diselesaikan secara damai. Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan kurangnya koordinasi dalam proses penerbitan surat kepemilikan tanah di lingkungan Pemerintah Desa Lolombulan Makasili.
“Intinya sudah ada perdamaian. Ini sebenarnya masalah koordinasi, karena Sekretaris Desa tidak berkoordinasi dengan Hukum Tua terkait surat tersebut,” ujar Sefralen.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Pemerintah Desa Lolombulan Makasili telah memberikan klarifikasi terkait surat kepemilikan tanah yang menjadi pokok persoalan.
Pemerintah desa kemudian melakukan pembatalan terhadap surat yang sebelumnya diterbitkan dan selanjutnya menerbitkan surat baru berdasarkan hasil klarifikasi serta penyelesaian yang telah disepakati para pihak.
Selain menyelesaikan persoalan administrasi, perdamaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan nama baik Hukum Tua Desa Lolombulan Makasili, menyusul munculnya berbagai tudingan yang sebelumnya dikaitkan dengan proses penerbitan surat tersebut.
Dengan adanya klarifikasi dan kesepakatan damai, pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat mengakhiri polemik serta tidak lagi mempermasalahkan hal-hal yang telah diselesaikan dalam proses perdamaian tersebut. Pemulihan nama baik tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun hubungan antar-pihak.
Menurut Sefralen, langkah pembatalan surat lama dan penerbitan surat baru merupakan bagian dari penyelesaian administratif sekaligus upaya mencegah persoalan serupa terjadi kembali.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Desa Lolombulan Makasili agar setiap proses administrasi, khususnya yang berkaitan dengan surat kepemilikan tanah, dilakukan secara cermat, transparan, serta melalui koordinasi yang jelas antara perangkat desa.
“Ini harus menjadi pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Dengan telah tercapainya perdamaian antara Dani Langkai, kuasa hukum, dan Pemerintah Desa Lolombulan Makasili, disertai pembatalan surat sebelumnya, penerbitan surat baru, serta adanya upaya pemulihan nama baik Hukum Tua, persoalan tersebut diharapkan tidak lagi berlarut-larut.
Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati hasil perdamaian yang telah dicapai dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Sementara itu, proses administrasi pertanahan tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan kepastian administrasi dan mencegah terjadinya sengketa serupa di kemudian hari.