Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Tak Sampai Pengadilan! Menteri Hukum Ungkap 83.960 Posbankum, 14.000 Kasus Diselesaikan Lewat Jalur Mediasi, Negara Diperkirakan Hemat Rp1,2 Triliun

 

JAKARTA, SULUTFOKUS.ONLINE — Pemerintah mencatat sebanyak 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia hingga September 2026.

Keberadaan Posbankum menjadi salah satu sarana yang didorong pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di tingkat komunitas, termasuk melalui jalur mediasi dan pendekatan restorative justice untuk perkara yang memenuhi ketentuan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan perkembangan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Supratman, dari puluhan ribu Posbankum yang telah terbentuk, pemerintah mencatat sekitar 16.000 kasus atau aduan hukum telah masuk.

Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 kasus disebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice, sehingga perkara-perkara tersebut tidak berlanjut ke proses peradilan.

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ujar Supratman.

Sengketa Warga hingga KDRT

Menteri Hukum menjelaskan, persoalan yang ditangani melalui Posbankum cukup beragam. Beberapa di antaranya menyangkut sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara-perkara ringan yang memungkinkan penyelesaiannya dilakukan melalui mediasi.

“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses hukum di pengadilan apabila perkara yang dihadapi memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau restorative justice.

Pendekatan tersebut menempatkan penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat sebagai salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara.

Diperkirakan Hemat Rp1,2 Triliun

Selain memberikan akses penyelesaian persoalan hukum lebih dekat dengan masyarakat, pemerintah juga memperkirakan mekanisme tersebut berdampak terhadap efisiensi anggaran negara.

Supratman menyebut, apabila sekitar 14.000 kasus yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice tersebut seluruhnya berlanjut ke proses pengadilan, biaya yang harus dikeluarkan negara diperkirakan lebih besar.

Atas perhitungan tersebut, ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun.

“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” kata Supratman.

Angka Rp1,2 triliun tersebut merupakan perkiraan penghematan yang disampaikan Menteri Hukum berdasarkan perbandingan apabila perkara-perkara tersebut berlanjut ke proses pengadilan.

Posbankum Menjangkau Desa dan Kelurahan

Dengan jumlah mencapai 83.960 Posbankum, pemerintah menempatkan lembaga tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa maupun kelurahan.

Mekanisme mediasi memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa memperoleh ruang untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, sepanjang perkara tersebut memang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah menilai pendekatan restorative justice tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kondisi sosial masyarakat setelah terjadinya konflik.

Data tersebut sekaligus menunjukkan bahwa sebagian persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme penyelesaian di luar proses peradilan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum dan batasan perkara yang dapat menggunakan pendekatan restorative justice.


(Red_FRT)

SULUTFOKUS.ONLINE

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak