Bapelkum Bitung Hadirkan Webinar Hukum, Mahasiswa Universitas Klabat Kupas KUHP Nasional
BITUNG, SulutFokus.Online — Pemahaman generasi muda terhadap perkembangan hukum pidana nasional terus didorong melalui ruang-ruang edukasi yang interaktif. Badan Pembinaan Hukum (Bapelkum) Bitung menghadirkan webinar hukum bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat dengan mengangkat pembahasan mengenai sejumlah aspek penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Webinar yang berlangsung di Universitas Klabat, Selasa (22/9/2026), mengusung tema “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan.”
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber.
Turut hadir Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Pdt. Edgar W. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., sementara jalannya diskusi dipandu Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar sebagai moderator.
Webinar dibuka Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, Wisnu menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan mahasiswa seiring diberlakukannya KUHP Nasional sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, pemahaman terhadap hukum tidak cukup hanya dengan mengetahui bunyi pasal. Mahasiswa juga perlu memahami prinsip, tujuan, serta konteks penerapan suatu ketentuan agar mampu menyikapi perkembangan hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Apresiasi terhadap pelaksanaan webinar disampaikan melalui sambutan Rektor Universitas Klabat Prof. Danny I. Rantung, MBA., PhD, yang disampaikan Wakil Rektor III Pdt. Edgar W. Tauran.
Mahasiswa didorong memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk memperluas wawasan, terutama terhadap ketentuan hukum pidana yang memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Asas Legalitas hingga Tujuan Pemidanaan
Memasuki sesi materi, Apri Listiyanto mengulas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan membedah sejumlah prinsip fundamental dalam hukum pidana nasional.
Salah satu materi yang dibahas adalah asas legalitas, yakni prinsip bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai pidana atau tindakan apabila belum terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya. Ia juga menjelaskan mengenai larangan penggunaan analogi dalam menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Pembahasan turut menyentuh keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan tertentu yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan batasan dan persyaratan yang ditentukan dalam KUHP Nasional.
Tidak berhenti pada persoalan larangan dan sanksi, Apri juga menjelaskan perubahan perspektif mengenai tujuan pemidanaan.
Pemidanaan dalam KUHP Nasional antara lain diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan pelindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta membina terpidana agar dapat kembali menjadi pribadi yang baik dan berguna.
Selain itu, pemidanaan juga berkaitan dengan upaya menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.
Kohabitasi Jadi Bagian Pembahasan
Materi berikutnya disampaikan Jhon Lianto Tobiling yang secara khusus membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia.
Kohabitasi dijelaskan sebagai praktik hidup bersama antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri di luar perkawinan. Dalam kehidupan sosial, praktik tersebut dikenal dengan sejumlah istilah, termasuk “kumpul kebo”, sedangkan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara dikenal pula istilah “baku piara”.
Pembahasan mengenai kohabitasi menjadi menarik karena berada pada persinggungan antara kehidupan privat, nilai sosial, budaya, dan pengaturan hukum pidana.
Jhon kemudian menguraikan ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki karakter sebagai delik aduan absolut, sehingga proses hukum tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan adanya dugaan perbuatan, melainkan bergantung pada pengaduan dari pihak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam webinar karena mahasiswa tidak hanya diperkenalkan pada substansi pasal, tetapi juga diajak memahami batasan serta mekanisme pengaduan dalam penerapannya.
Mahasiswa Aktif Menggali Persoalan Hukum
Antusiasme mahasiswa terlihat saat webinar memasuki sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan diajukan untuk memperdalam pemahaman mengenai KUHP Nasional, khususnya terkait penerapan ketentuan pidana, ruang privat, kohabitasi, asas legalitas, hingga arah pembaruan sistem pemidanaan.
Forum tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembahasan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan teks peraturan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bapelkum Bitung mendorong agar mahasiswa memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi generasi muda untuk memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum secara lebih objektif.
Webinar ditutup dengan sesi interaktif antara narasumber dan peserta. Diskusi yang berlangsung menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum sekaligus membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan hukum pidana nasional dari berbagai perspektif.
(Red_FRT)