BITUNG, SulutFokus.Online — Respons cepat jajaran Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, yang kini menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian kendaraan tersebut.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres Bitung memimpin langsung konferensi pers tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, S.H., serta personel Satuan Reskrim.
Berawal dari Dugaan Pencurian di Girian Bawah
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian.
Saat kejadian, mobil Daihatsu Ayla warna putih milik Mardiana alias Diana disebut sedang terparkir di samping rumah korban.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga FB mendatangi lokasi dengan membawa sebuah obeng. Terduga pelaku kemudian diduga menuju bagian belakang rumah dan membuka paksa pintu dapur menggunakan obeng tersebut.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur. Dengan menggunakan kunci tersebut, kendaraan kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 02.30 WITA, mobil tersebut diduga dibawa ke kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli dan diparkirkan di lokasi tersebut. Sementara terduga pelaku disebut kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.
URC Bergerak, Terduga Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti perkara tersebut, personel URC Polres Bitung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, FB berhasil diamankan di tempat kosnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga dibawa dalam peristiwa tersebut.
Petugas kemudian bersama terduga pelaku mendatangi lokasi yang ditunjukkan. Hasilnya, satu unit Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC ditemukan dalam kondisi terparkir.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC, satu buah obeng dua mata jenis plus-minus dengan panjang sekitar 18 sentimeter, serta satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.
Kapolres: Setiap Laporan Ditindaklanjuti
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang paling penting, masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Arie.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga yang dimiliki.
Ia mengajak masyarakat untuk membangun kepedulian dan komunikasi bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kepedulian terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir, bergerak cepat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Terduga Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Dalam perkara tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa FB dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam konferensi pers.
Polres Bitung memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status FB tetap sebagai terduga sampai terdapat proses pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Konferensi pers pengungkapan perkara tersebut berakhir sekitar pukul 09.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
(Red_FRT)