BITUNG, SulutFokus.Online — Meningkatkan kapasitas dan pemahaman paralegal agar mampu memberikan informasi hukum awal yang benar sekaligus membantu masyarakat menemukan akses bantuan hukum yang tepat menjadi tujuan utama Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal di Kota Bitung Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia tersebut berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Bitung, lantai 4, Jumat (25/9/2026).
Pelatihan ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai dasar-dasar hukum dan peran paralegal, tetapi juga menanamkan pentingnya etika, integritas, tanggung jawab serta kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Melalui peningkatan kapasitas tersebut, para peserta diharapkan mampu menjadi penghubung informasi antara masyarakat dengan pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan layanan bantuan hukum.
Pendiri Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Hendro Arifianto Ticoalu, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen yayasan untuk ikut meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.
Menurut Hendro, masih terdapat masyarakat yang ketika berhadapan dengan persoalan hukum belum mengetahui langkah yang harus ditempuh maupun pihak yang dapat memberikan bantuan.
“Pelatihan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas paralegal agar dapat memahami persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat,” ujar Hendro.
Ia berharap peserta tidak hanya memahami materi secara teoritis, tetapi juga memiliki bekal untuk memberikan informasi awal secara tepat dan membantu masyarakat diarahkan kepada advokat, lembaga bantuan hukum maupun instansi terkait sesuai kewenangannya.
Paralegal Harus Pahami Batas Kewenangan
Dalam pelatihan tersebut, peserta juga didorong memahami bahwa peran paralegal harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan batas kewenangan yang dimiliki.
Hendro menegaskan, paralegal bukan pengganti advokat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, profesionalitas, integritas dan kerahasiaan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan peran tersebut.
“Paralegal bukan pengganti advokat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, kami ingin membangun pemahaman bahwa paralegal harus bekerja secara profesional, berintegritas, menjaga kerahasiaan informasi masyarakat dan mengetahui kapan suatu persoalan harus diarahkan kepada advokat, lembaga bantuan hukum atau instansi yang mempunyai kewenangan,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman mengenai batas kewenangan tersebut diperlukan agar keberadaan paralegal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menangani persoalan hukum.
Yayasan Dorong Kolaborasi dengan Pemerintah
Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia turut menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Hendro menilai peningkatan kesadaran hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Persoalan hukum merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, membangun kesadaran hukum juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga bantuan hukum, advokat, paralegal, organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat. Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia ingin mengambil bagian dalam proses tersebut,” tuturnya.
Ia juga berharap pelatihan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan formalitas ataupun sekadar memperoleh sertifikat.
Pengetahuan yang diperoleh, kata Hendro, harus dapat diterapkan ketika peserta berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persoalan hukum.
“Harapan kami, ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat diterapkan secara nyata. Para peserta harus mampu menjadi jembatan informasi hukum bagi masyarakat, memberikan pemahaman dengan bahasa yang sederhana, serta membantu warga mengetahui saluran yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.
Dengan penguatan kapasitas tersebut, para paralegal diharapkan dapat berperan sebagai salah satu penghubung masyarakat dengan layanan bantuan hukum, terutama dalam memberikan informasi awal dan mengarahkan warga kepada pihak yang tepat sesuai persoalan yang dihadapi.
Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong edukasi hukum yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal di Kota Bitung Tahun 2026 diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap informasi dan bantuan hukum secara tepat, profesional dan bertanggung jawab.
(Hs_Red)